Tampilkan postingan dengan label Desa Berdikari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa Berdikari. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 April 2021

SDGs Desa Sebagai Jawaban Atas Berbagai Persoalan yang Dihadapi oleh Desa


CERITAWARGA
.com, JAKARTA
 | Komitmen terhadap implementasi pembangunan berkelanjutan desa (Sustainable Development Goals/SDGs Desa) menjadi tantangan bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga seluruh pihak yang peduli dengan desa.

“Keberhasilan SDGs tidak dapat dilepaskan dari peranan penting sinergisitas pemerintah, masyarakat, hingga swasta (perusahaan),” kata Ketua Umum Sahabat Desa Nusantar (SDN), Ahmad Yani Budi Santoso yang dikutip media ini dari situs resmi sahabatdesanusantara.com, pada Kamis (11/2/2021).

Sebelumnya, hal itu disampaikan Ahmad Yani Budi Santoso dalam Bincang Sore ‘Karsa Desa’ perdana yang diselenggarakan secara virtual oleh Sahabat Desa Nusantara (SDN) bekerjasama dengan Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) pada Jumat 5 Februari 202 lalu.

Jumat, 29 Januari 2021

SDGs Desa; Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dari Desa

Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDGs Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa. Dalam regulasi ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDGs. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.

Apa itu SDGs Desa?
SDGs Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa. SDGs Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Tujuannya adalah agar SDGs nasional dapat tercapai melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu.

Kamis, 26 Maret 2020

#DesaLawanCorona


Saatnya desa ambil peran dalam gerakan #BersamaLawanCorona #COVID19Indonesia. Optimalkan berbagai sumberdaya yang ada di desa untuk mendukung gerakan ini.

Mungkin muncul pertanyaan dari PemDes, "Terus apa yang bisa kami lakukan?"

Nih ada beberapa ALTERNATIF UPAYA yang bisa dilakukan!

  1. Bentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Siaga Covid -19 tingkat Desa
  2.  Bentuk WA Grup “Kabar Warga” ditingkat RT yang didalamnya ada anggota TRC Siaga Covid-19. 
  3. Sosialisasikan Perilaku Hidup Bersih Sehat dan Cuci Tangan Pakai Sabun melalui; (a) WA Grup, (b) Door to Door, (c) Pengeras suara Masjid, (d) Panflet/selebaran. 
  4. Sosialisasikan Cara Pencegahan Penularan Virus Covid-19 melalui; (a) WA Grup, (b) Door to Door, (c) Pengeras suara Masjid, (d) Panflet/selebaran. 
  5. Sosialisasikan Disinfeksi secara Mandiri melalui; (a) WA Grup, (b) Door to Door, (c) Pengeras suara Masjid, (d) Panflet/selebaran. 
  6. Fungsikan Siskamling Warga 
  7. Fungsikan Lumbung Pangan Warga dengan jimpitan beras/bahan makanan pokok lainnya. 
  8. Fungsikan peran Karang Taruna sebagai Relawan 
  9. Bangun sistem keamanan dan informasi warga yang efektif.

Minggu, 20 Januari 2019

6 Festival di Nusa Tenggara Timur yang Wajib Didatangi


“Nusa Tenggara Timur harus menjadi salah satu tujuan paling dicari di dunia, karena memiliki sifat yang unik dan budaya yang berbeda.” Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nai Soi


Untuk menarik lebih banyak wisatawan ke wilayah ini, Nusa Tenggara Timur juga mengadakan enam festival tahunan yang telah diakui oleh pemerintah provinsi. Berikut enam festival di Nusa Tenggara Timur tersebut:

1. Festival Berburu Paus Lembata
Festival ini merayakan penangkapan paus menggunakan alat-alat tradisional, yang secara teratur diadakan oleh orang-orang Lamalera di Kabupaten Lembata. Festival ini melambangkan kerja tim dan kesatuan para nelayan di daerah tersebut, dengan aturan tertentu yang membuat praktik ini ramah lingkungan. Hanya jenis paus tertentu yang diizinkan ditangkap dan alat yang digunakan terbatas pada yang tradisional.

Jumat, 11 Januari 2019

Kompilasi Buku Saku Pembangunan dan Pemberdayaan Desa




"Jangan remehkan desa. Dari desa semua berasal, Indonesia memiliki 74.910 desa, masing-masing memiliki potensi yang berbeda. Jika dikapitalisasi dengan benar, desa menjadi kekuatan luar biasa yang akan menopang perekonomian tanah air." Nur Efendi, CEO Rumah Zakat

Pembangunan dan pemberdayaan di wilayah desa diharapkan mampu melahirkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, menuju kemandiriannya. Kemandirian Desa merupakan cerminan harapan dan kemauan masyarakat desa yang kuat untuk maju, menghasilkan produk/karya desa yang unggul, serta memampukan desa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Minggu, 21 Oktober 2018

Ayo Mengabdi "mBangun Deso"

 

“Mengenal dan membangun Indonesia dari beragam sudut perspektif kegiatan Traveling yang bermakna. Hanya satu tanah air ku, Ia berkembang hanya dengan usahaku. Dimulai dari hal kecil, dari diri kita masing-masing, karena kejayaan Indonesia berada di tangan pemuda.” ~Agent Inovator MD


Ayo Mengabdi  merupakan kegiatan pengabdian daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) yang terbuka untuk masyarakat umum lintas disiplin ilmu. Ayo mengabdi dirancang untuk mengembangkan dan menghubungkan daerah 3T di seluruh Indonesia. Pengabdian yang dilakukan meliputi bidang ekonomi, pendidikan, peternakan, kesehatan dan pariwisata Melalui kegiatan ini kamu akan diajak mengenal lebih dekat kearifan lokal dan sisi lain dari daerah 3T. Dengan semangat volountarism kami mengajak seluruh pemuda-pemudi Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam mengembangkan daerah 3T.

Minggu, 14 Oktober 2018

Pemuda, penggejolak keberdayaan desa




“Jangan takut perubahan, kita mungkin kehilangan sesuatu yang baik, namun kita akan memperoleh sesuatu yang lebih baik.” -Andrew Nugraha

Dulu, desa identik dengan kemiskinan, kumuh, dan keterbelakangan. Mayoritas masyarakat desa, terutama para generasi muda, malu untuk mengakui desa sebagai tempat kelahiran dan tempat asal mereka. Sehingga, mereka lebih memilih untuk mencari kerja di perkotaan setelah menyelesaikan pendidikan formal di sekolah. Dampaknya, desa pun semakin terpuruk dalam lubang kelam, karena generasi muda sebagai angkatan produktif tidak mau terlibat dalam proses-proses pembangunan di desanya.
Namun saat ini, pasca implementasi UU Desa No 6 tahun 2014, geliat perubahan mulai bermunculan di pelosok-pelosok desa. Hal ini didorong dengan berbagai peluang yang mengiringi penerapan UU Desa tersebut. Secara penuh, desa diberikan otoritas (kewenangan) dalam mengembangkan dan memajukan desa masing-masing. Desa menjadi objek sekaligus subjek pembangunannya sendiri, dengan dukungan Alokasi Dana Desa (ADD). Hingga tahun ini, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 187,65 triliun, dengan rata-rata desa mendapatkan dana antara Rp. 800 juta hingga Rp. 1 miliar tergantung luas wilayah dan jumlah penduduknya, dan akan terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.

Rabu, 03 Oktober 2018

Pemberdayaan Masyarakat Kunci Desa Mandiri


Mandiri didefinisikan sebagai keadaan dimana satu pihak dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak-pihak lain. Namun, kemandirian (independence) juga dinyatakan sebagai prespektif yang sama sekali berbeda dengan saling ketergantungan (interdependence). Kondisi saling ketergantungan mensyaratkan kolaborasi dan sinergitas multi pihak. Arah dan ukuran keberhasilan pembangunan kini akan sangat ditentukan seberapa besar irisan sinergi dapat dilakukan oleh tiga pihak pelaku pembangunan (pemerintah, sektor usaha dan masyarakat sipil), dalam ruang kesetaraan dialog yang cukup luas bagi begitu kompleksnya permasalahan dan kondisi yang sesungguhnya kini dihadapi masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat di era globalisasi menghadapkan kita pada tantangan yang besar. Tantangan itu terlihat dalam ketidakstabilan ekologi, ekonomi, politik, sosial, dan kultural yang tampak nyata dalam pelanggaran HAM, degradasi lingkungan, eksploitasi ekonomi dan politik. Melihat tantangan yang kompleks ini, kebutuhan akan strategi pemberdayaan masyarakat (Desa) yang secara khusus diharapkan mampu:

  1. merespon kondisi dan permasalahan masyarakat desa yang sangat spesifik di masing-masing wilayah;
  2. membangun strategi pemberdayaan masyarakat yang mampu mendorong terwujudnya konsep desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah dengan membangkitkan dan mempertautkan segenap potensi kemampuan para pihak pada tingkat lokal itu sendiri,
  3. membangun pemberdayaan yang memiliki perspektif jangka panjang dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kamis, 20 September 2018

Forum BUMDes Indonesia: "Berbeda, Bekerjasama, untuk Kedaulatan Ekonomi Desa"



Deklarasi Mandeh

Kami, Forum Bumdes Indonesia, dari unsur dan wilayah yang berbeda-beda, bersepakat bekerjasama untuk memajukan ekonomi desa, lewat pembentukan penguatan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu kami bertekad dan menyerukan langkah-langkah berikut:

  1. Penguatan kelembagaan, utamanya pengakuan status badan hukum Bumdes dan unit-unit usaha, sehingga setara atau disetarakan dengan badan usaha dan badan hukum publik yang berlaku di Indonesia, tanpa melupakan azas rekognisi dan subsidiaritas yang ada di UU Desa.
  2. Memberikan pedoman, media pembelajaran, pelatihan dan pendampingan berkelanjutan untuk upaya peningkatan kapasitas SDM yang ada di desa dan Bumdes, serta memberikan perlindungan hukum untuk pelaku Bumdes. 

Rabu, 19 September 2018

Problematika Pengelolaan Dana Desa


“Kami sudah memetakan permasalahan Dana Desa di seluruh Indonesia. Ada lima kategori problem,” ungkapnya.

Herif menimpali kategori pertama yakni regulasi. Ia tidak menampik masih ada keluhan terkait regulasi yang sulit, tidak sinkron dan sulit dipahami oleh aparatur desa. Kedua, manajemen kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pengelola Dana Desa masih belum merata. 

“Ketiga, karena teknis seperti kondisi geografis dan kurangnya tenaga teknik infrastuktur. Keempat, hukum seperti administrasi atau pidana. Kelima, sebab lain-lain misalnya diculik, dirampok, bencana alam dan sebagainya." terangnya

Ia menimpali kenyataan ini tentunya harus dicarikan solusi terbaik. Satgas Dana Desa, kata dia, punya tugas membantu Menteri dalam perumusan kebijakan dan pengawasan penggunaan dana desa.

Kamis, 13 Juli 2017

BUMDes dan Ekonomi Kerakyatan


Desa-desa tampak mulai bergeliat dengan berbagai potensi yang dimilikinya. Di bawah pengelolaan badan usaha milik desa, sejumlah desa wisata bahkan telah membuat sebuah desa menjadi sangat mandiri. Tengoklah Desa Ponggok (Klaten) yang beromzet Rp 1,3 miliar per tahun, Desa Bleberan (Gunung Kidul) beromzet Rp 2 miliar per tahun, Desa Karang Duwur (Kebumen) beromzet Rp 1 miliar per tahun, atau Desa Kertayasa (Pangandaran) yang beromzet Rp 300 juta per tahun.

Beberapa desa di atas adalah contoh kecil dari desa-desa di pelosok Tanah Air yang mulai sadar memetakan potensi yang dimilikinya. Keberadaan dana desa punya andil besar dalam mendorong tumbuhnya badan usaha milik desa (BUMDes) di desa-desa. Dana desa yang terus mengalami peningkatan memang telah memberi harapan tersendiri bagi pembangunan di desa. Dari anggaran sebesar Rp 20,5 triliun pada 2015, kemudian Rp 47 triliun tahun 2016, dan pada 2017 dana desa meningkat menjadi Rp 60 triliun.

Selasa, 11 Juli 2017

Koperasi dan Ketimpangan


Tanggal 12 Juli selalu diperingati sebagai hari koperasi dunia. Sudah dua hari ini, Senin (10 Juli 2017) dan Selasa (11 Juli 2017) HU Kompas menurunkan headline tentang Koperasi. Hari koperasi tahun 2017, berdampingan dengan pelaksanaan KTT G-20, di Hamburge, Jerman. Salah satu seruan Presiden Joko Widodo dalam pidato di KTT adalah tingginya ketimpangan antara kelompok “the have” dan “the have not”. Di sinilah letak “relevansi” pembicaraan dua topik tersebut. Sejatinya model koperasi menjadi “opsi” pengurai ketimpangan. Sayang, topik itu tidak menjadi fokus pembicaraan KTT.

Padahal, realitasnya koperasi makin signifikan terhadap kondisi perekonomian dunia. Penulis teringat hasil diskusi tentang “koperasi sebagai tulang punggung ekonomi bekelanjutan” (cooperative for sustainable future), 17 Juli 2016, di auditorium Magister Management UI Salemba, Jakarta, yang digagas Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (FEB Universitas Indoensia). 

Dalam diskusi, terungkap kajian FEB UI bahwa di negara yang memiliki kooperasi maju, akan berdampak pada kontribusi siginifikan PDB (produk domistik bruto) negrinya. Contoh, di Swedia, dari 5 kooperasi besar bila dijumlahkan mencapai 3,49% dari PDB atau senilai 200 trilyun.

Selasa, 04 Juli 2017

Desa Jamu Nguter, Cetak Pengusaha Jamu Dari Gendongan Hingga Pabrikan


Melaju dari Sukoharjo menuju Wonogiri akan terlihat banyak toko jamu berjajar dan sejumlah gapura bertuliskan Desa Jamu. Dua hal tersebut menunjukkan telah sampai di Desa Nguter, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, tempat tinggal ratusan produsen jamu. Berkat puluhan tahun warga Nguter memproduksi jamu, desa tersebut mengangkat nama Kabupaten Sukoharjo sebagai Kabupaten Jamu.

Warga Nguter turun temurun mewarisi resep dan cara membuat jamu tradisional. Dulu awalnya mereka menggendong botol-botol jamu dan menjajakannya berkeliling. Tak hanya di sekitar Desa Nguter, para penjual jamu gendong tersebut banyak yang akhirnya melancong ke kota besar, mengadu nasib sebagai penjual jamu.

Rabu, 09 November 2016

Lulusan ITB ini Raih Berbagai Penghargaan dari Jualan Beras


Terlahir di keluarga petani beras Garut, Andris Wijaya (37) sukses mencatatkan diri sebagai pengusaha muda di tanah air yang berhasil mengangkat citra beras garut hingga pasar mancanegara. Sepeninggal sang ayah, Almarhum H. Dedi Mulyadi yang sejak tahun 1974 memperkenalkan beras Garut, awalnya Andris sempat ragu ketika diminta sang ibu untuk pulang ke kampung halaman.

“Ketika diminta ibu pulang, saya sudah bekerja sebagai karyawan dengan gaji cukup lumayan. Tapi setelah saya pikir ada benarnya juga, karena sayang, ayah sudah membangun pabrik dengan susah payah, sementara setelah beliau meninggal dibiarkan vakum begitu saja,” kata Andris. Padahal ketika dipegang sang ayah, beras Garut sempat mengalami kejayaan dan bisa mengirimkan beras hingga 57 ton per hari ke Jakarta.

Tak ingin usaha keluarga itu berhenti begitu saja, sebagai anak bungsu dari lima bersaudara, Andris pun membulatkan tekadnya untuk pulang ke kampung halaman dan meneruskan usaha penggilingan beras yang sudah dirintis sang ayah. Dengan latar belakang lulusan Diploma III Politeknik Institut Teknologi Bandung jurusan Teknik Energi, tentu tak mudah bagi Andris untuk banting stir menjadi penjual beras.

Senin, 17 Oktober 2016

Anggaran Desa yang Responsif Gender, Mungkinkah?

Untuk menganalisa dokumen desa, menurut Pak Sunarjo (Pegiat IDEA Yogyakarta), seseorang harus tahu dan paham kondisi desa yang sebenarnya. "Sehingga kita tahu mengapa program dan kegiatan ini bisa muncul di APBDes. Karena setiap rencana pembangunan desa dimulai dari musyawarah dusun dan musyawarah desa," terangnya dalam diskusi.

"Misalnya mau menganalisa APBDes yang berperspektif kelompok rentan, tentu kita harus tahu jumlah dan jenis kelompok rentan yang ada di desa tersebut," imbuhnya dalam In House Training (IHT) di YSKK Surakarta, Selasa (11/10) lalu. IHT yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas badan pelaksana YSKK ini membahas tentang bagaimana membaca dan menganalisa dokumen desa yang responsif gender. Kegiatan dilaksanakan selama sehari penuh di Kantor YSKK, Kartosuro, Sukoharjo.

Selasa, 04 Oktober 2016

Ekonomi Kreatif Desa

Ekonomi kreatif adalah ekonomi masa depan yang bertumpu pada daya kreasi manusia. Ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan ekonomi yang mengutamakan pada kreativitas berpikir 'thinking new things', yaitu berpikir sesuatu yang baru. Manifestasinya sangat banyak, seperti berpikir tentang cara baru, model baru, desain baru, pemasaran baru, usaha baru, distribusi baru, strategi baru, dan lain sebagainya.

Menurut data Departemen Perdagangan dan Perindustrian ekonomi kreatif menyumbang sekitar 11,75% dari PDB Indonesia pada tahun 2013. Sektor ini banyak disumbang oleh UKM sekitar 22,8%. Padahal jumlah Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta dengan sumbangan 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menampung 97% tenaga kerja. Artinya masih ada UKM yang belum masuk ke Industri kreatif sekitar 80% an lagi.

Kamis, 29 September 2016

Perempuan Kepala Keluarga Mampukah Berdaya dan Mandiri?

Pada tahun 2013, Biro Pusat Statistik (BPS) memperkirakan terdapat 65 juta keluarga di lndonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 14% (9 juta) dikepalai oleh perempuan. BPS telah mengkualifikasikan bahwa orang yang dapat disebut sebagai kepala keluarga yakni orang yang dalam kenyataannya bertanggungjawab atas kebutuhan sehari-hari dalam sebuah rumah tangga atau orang yang dianggap sebagai kepala keluarga.

Nilai sosial budaya masyarakat, umumnya masih menempatkan perempuan dalam posisi sub-ordinat. Sebagaimana secara tegas juga tertulis di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, bahwa dalam kehidupan sosial politik dan kemasyarakatan di lndonesia, kepala keluarga adalah suami atau laki-laki.

Berpijak dari itulah, keberadaan perempuan sebagai kepala keluarga tidak sepenuhnya diakui baik dalam sistem hukum yang berlaku, maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Akibatnya perempuan kepala keluarga menghadapi diskriminasi hak dalam kehidupan sosial politiknya.

Rabu, 28 September 2016

Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan

Secara kultural perempuan memegang peranan penting, baik di keluarga maupun di masyarakat. Perempuan banyak terlibat dalam aktivitas ekonomi seperti warungan, kerajinan, perdagangan, dan berbagai usaha lainnya. Mayoritas dari mereka mempunyai usaha dengan skala yang sangat kecil. Sebagai anggota keluarga, perempuan menjadi pengatur keuangan keluarga, pendidik anak, sekaligus pencari nafkah bersama suaminya.

Gambaran di atas diungkapkan dalam data statistik yang dikeluarkan oleh BPS secara umum memperlihatkan bahwa di sektor lapangan pekerjaan utama (primer) di pedesaan, keterlibatan perempuan bukanlah beban atau hambatan dalam pembangunan, melainkan justru menjadi salah satu potensi dan asset dalam pembangunan. Bahkan dari 46 juta usaha mikro, kecil dan menengah, diketahui bahwa 60% pengelolanya dilakukan oleh kaum perempuan. Dengan jumlah yang cukup banyak ini, peran perempuan pengusaha menjadi cukup besar bagi ketahanan ekonomi, karena mampu menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa dengan harga murah serta mengatasi masalah kemiskinan. Oleh sebab itu, mereka perlu dikuatkan usahanya dengan cara berkelompok yang kemudian kelompok-kelompok tersebut didorong untuk membentuk sebuah jaringan.

Jumat, 31 Juli 2015

Mampukah UU Desa Berdayakan Masyarakat Desa?

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setelah tujuh tahun dibahas di DPR, RUU Desa akhirnya disahkan menjadi UU di rapat Paripurna DPR, pada tanggal 18 Desember 2013 lalu. Terkait dengan pengesahan tersebut, pemerintah perlu melakukan persiapan agar desa mampu melaksanakan UU itu secara benar. Seperti diketahui, dengan berlakunya UU Desa ini, maka sekitar 73 ribu desa akan mendapat alokasi anggaran sebesar 10 persen dari APBN atau sebesar 48,7 triliun dari dana transfer ke daerah. Apabila ditambah 10 persen dari APBD maka setiap desa akan mendapat pendapatan sekitar 1 miliar per desa. Alokasi ini disesuaikan dengan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi infrastruktur, dan luas wilayah. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat 1-4 dalam UU Desa tersebut.

Perekonomian desa diharapkan dapat terus berkembang dengan pengesahan UU Desa ini. Pusat-pusat ekonomi baru berbasis desa diyakini dapat turut meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan mendongkrak perekonomian nasional ke depannya. Selain itu, kehadiran UU Desa diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang sering muncul, misalnya: kelangkaan pasokan barang, pengangguran, dan tingginya arus urbanisasi. Harapannya, setiap desa dapat mengembangkan produk-produk berbasis potensi lokal, sehingga harga-harga komoditas akan dapat dikendalikan. Hal lain yang penting dari UU Desa ini adalah mendorong desa-desa berbasis agraris menuju industri berbasis desa, salah satuya dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun yang terpenting, proses transformasi menuju ‘industrialisasi desa’ tidak boleh menghancurkan lingkungan dan kearifan lokal yang dimiliki oleh desa.

Selasa, 28 Juli 2015

Kedaulatan Pangan Lokal Yang Berkelanjutan

Beberapa tahun terakhir  Indonesia diributkan persoalan impor pangan yang tak berkesudahan. Semenjak terjadi krisis ekonomi pada 1997, kondisi pangan di Indonesia semakin terpuruk. Saat pemerintah menandatangani perjanjian utang dengan IMF yang menyaratkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indonesia, salah satunya adalah impor bahan pangan, dampaknya semakin nyata terutama semakin besarnya ketergantungan pada bahan pangan impor. Bahkan, beras yang katanya merupakan menu wajib masyarakat Indonesia pun telah terintimidasi dengan produk beras impor.

Di sisi lain, petani harus terus berjuang keras melawan derasnya arus bahan pangan impor tanpa ada mekanisme pengaman yang kuat dari pemerintah. Inilah titik balik kehancuran pangan di Indonesia. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia berada di bawah tekanan global yang cukup besar, dengan aturan perdagangan internasional yang tidak adil. Tentulah situasi ini berimbas di level daerah di mana petani sangat tergantung pada kebijakan pemerintah, tak ketinggalan juga terjadi di wilayah Jawa Tengah. Menilik perkembangan produksi pertanian di Jawa Tengah saat ini, yang secara statistik mampu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat (utamanya beras), yang bahkan mampu berkontribusi terhadap produksi beras nasional, semestinya krisis pangan tidak terjadi di Jawa Tengah. Namun, fakta berbicara sebaliknya. Tingkat kerawanan pangan di Jawa Tengah cukup mengkhawatirkan.