Tampilkan postingan dengan label Fasilitator. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fasilitator. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Oktober 2020

Yayasan Satu Karsa Karya Membutuhkan Tenaga Fasilitator Program Pemberdayaan Masyarakat di Gunung Kidul dan Sragen

 


Yayasan Satu Karsa Karya adalah sebuah NGO (Non-Government Organization) yang bekerja untuk pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan dan anak. Kami mengundang anda untuk bergabung bersama kami sebagai Fasilitator Program Pemberdayaan Masyarakat di wilayah dampingan YSKK (Gunung kidul dan Sragen).

Kualifikasi Umum:

  • Pria/Wanita
  • Pendidikan minimal S1 semua jurusan
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pemberdayaan masyarakat (sektor pertanian lebih diutamakan)
  • Berdomisili di Soloraya

Rabu, 08 Januari 2020

Sesekali Ikutlah Jadi Relawan, Biar Kamu Semakin Mengerti Apa Arti Kemanusiaan

Dunia kerelawanan sangat erat dengan kata kemanusiaan. Karena relawan bukan hanya karena pelakunya adalah para manusia, melainkan sikap mereka yang benar benar menjadi seorang manusia sesungguhnya. Tidak ada pandangan yang membedakan siapa yang mesti ditolong ataupun mempertimbangkan latar belakang seseorang, tetapi murni melihat sebagai sesama makhluk Tuhan.

Hal ini tak hanya sebagai pengasah rasa empati kita, tetapi dengan terjun dalam dunia kerelawanan kita bisa lebih banyak belajar hal dari setiap tempat, orang, situasi yang umunya lebih susah daripada yang ktia hadapi sekarang. Beberapa hal yang akan membuatmu merasa bahwa dunia relawan setidaknya diikuti sekali dalam masa hidupmu. Yuk sama-sama diresapi, sebab Indonesia butuh lulusan dari orang-orang berjiwa kemanusiaan seperti ini.

Minggu, 23 September 2018

Lowongan Untuk Posisi District Coordinator (DC) Program PAMSIMAS III 11 Provinsi


Program Pamsimas adalah salah satu program andalan Pemerintah di dalam penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat perdesaan melalui pendekatan berbasis masyarakat. Saat ini Program Pamsimas sudah memasuki tahap III yang dilaksanakan pada tahun 2016-2020 yang merupakan kelanjutan dari Program Pamsimas I dan II (tahun 2008-2015).

Mulai tahun 2016 sampai 2019, Pamsimas memperluas cakupan programnya untuk menambah 15.000 desa dampingan baru di lebih dari 365 kabupaten di 33 provinsi guna mempercepat target Universal Access 2019. Pamsimas membutuhkan District Coordinator (DC) yang terampil dan cakap untuk mendukung pengelolaan Program di Tingkat Kabupaten.

Rabu, 01 Agustus 2018

Pemberdayaan Masyarakat Kunci Pembangunan


Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial dalam rangka memperbaiki situasi dan kondisi dirinya sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila masyarakat ikut berpartisipasi secara aktif dalam setiap proses, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi obyek (penerima manfaat) saja, namun juga menjadi subyek (motor penggerak) utamanya.

Selasa, 29 Mei 2018

Strategi Efektif Pemberdayaan Difabel Berbasis RBM

 
"Melalui lokakarya ini, diharapkan bisa terumuskan rencana aksi bersama multi pihak dalam mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas (difabel) berbasis RBM. Karena saat ini RBM dinilai sebagai sebuah strategi yang cukup efektif." ungkap Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (DinSos) Kabupaten Sukoharjo, R. Lilik Dwi Purwito, SE., Msi. dalam sambutannya, Kamis (3/5) kemarin.

"Saat ini Kabupaten Sukoharjo juga telah memiliki Perda Disabilitas yang bisa dijadikan sebagai pijakan dalam pelaksanaan berbagai program terkait pemberdayaan difabel tersebut." lanjutnya.

Minggu, 18 Desember 2016

10 Skill Sumber Daya Manusia yang Dibutuhkan di Masa Depan


Memasuki babak baru era revolusi industri keempat di tahun 2020 mendatang, menurut prediksi, muncul beberapa tren kecanggihan teknologi yang menggeser peran manusia, perkembangan media komunikasi yang begitu pesat, komunitas yang semakin besar, dan terhubungnya setiap manusia secara global di ranah digital.

Perkembangan teknologi ini akan mengubah cara kita hidup dan bekerja. Beberapa pekerjaan akan hilang dan akan muncul profesi baru yang bahkan saat ini tidak ada.
Seperti yang kita rasakan beberapa tahun belakangan ini, gempuran teknologi “memaksa” terjadinya pergeseran suatu media menyajikan berita, dari media cetak dan elektronik ke media online, hingga kini merambah ke linimasa.

Fenomena tersebut mau tak mau memaksa pelaku industri dan startup untuk terus berinovasi dan jeli melihat peluang pasar agar tidak sampai gulung tikar dan tetap berkembang.

Senin, 07 November 2016

Kisah Inspirasi : Belajar dari Ketulusan Seorang Tukang Ledeng


Suatu hari, pimpinan Mercedes Benz, sebut saja Mr.Benz menelpon seorang tukang ledeng yang direkomendasikan oleh temannya untuk memperbaiki kran air di rumahnya yang saat itu bocor. Temannya bilang kalau tukang ledeng yang satu ini bisa diandalkan. Ketika dihubungi oleh Mr.Benz, ternyata sang tukang ledeng tersebut sedang banyak pekerjaan dan baru bisa datang dua hari lagi. Akhirnya Mr.Benz pun setuju untuk menunggu 2 hari.

Keesokan harinya, sang tukang ledeng menghubungi Bos Mercy tersebut untuk sekedar menyampaikan terima kasih karena sudah bersedia menunggu 1 hari lagi, sang Bos Mercy pun terkesan atas pelayanan dan cara berbicara sang tukang ledeng itu. Pada hari yang telah disepakati, sang tukang ledeng pun datang ke rumah Bos Mercy untuk memperbaiki kran rumahnya yang bocor. Setelah diutak-atik sana dan sini, kran pun selesai diperbaiki dan sang tukang ledeng pulang setelah menerima pembayaran atas jasanya.

Meski tugasnya sudah selesai, namun sekitar 2 minggu setelah itu, sang tukang ledeng menghubungi kembali Mr.Benz untuk sekedar menanyakan apakah kran yang diperbaiki sudah benar-benar beres atau masih timbul masalah?

Senin, 24 Oktober 2016

Masihkah Pekerja Perempuan Terdiskriminasi?

"Apakah dengan banyaknya perempuan yang sudah bekerja di berbagai bidang, dan adanya Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, sudah menjamin terpenuhinya hak-hak dasar dan tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan? BELUM!" tegas Ibu Rani Ratnaningdyah, SH. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Tengah dalam sambutan dan pembukaan pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) 'Peningkatan Partisipasi Perempuan di Lembaga Swasta' di RM. Sederhana Sukoharjo, Kamis (20/10).

FGD yang diadakan oleh BP3AKB Jateng dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) Wilayah Jawa ini difasilitasi oleh Iwan setiyoko dan Lusiningtias, pegiat dari YSKK Solo. Tujuan dari FGD ini adalah untuk: Pertama. Meningkatkan kapasitas Perempuan khususnya perempuan yang bekerja di sektor swasta/UMKM dalam menganalisa persoalan dan potensinya dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan Negara; Kedua. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan perempuan mengenai konsep gender dan hak-hak perempuan khususnya perempuan yang bekerja di sektor swasta/UMKM (sektor formal dan informal); Ketiga. Membangun kesadaran kritis perempuan dan pemangku kebijakan/stakeholder terkait untuk mendorong kebijakan yang responsif gender khususnya bagi pekerja perernpuan baik formal maupun informal.

Kamis, 29 September 2016

Perempuan Kepala Keluarga Mampukah Berdaya dan Mandiri?

Pada tahun 2013, Biro Pusat Statistik (BPS) memperkirakan terdapat 65 juta keluarga di lndonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 14% (9 juta) dikepalai oleh perempuan. BPS telah mengkualifikasikan bahwa orang yang dapat disebut sebagai kepala keluarga yakni orang yang dalam kenyataannya bertanggungjawab atas kebutuhan sehari-hari dalam sebuah rumah tangga atau orang yang dianggap sebagai kepala keluarga.

Nilai sosial budaya masyarakat, umumnya masih menempatkan perempuan dalam posisi sub-ordinat. Sebagaimana secara tegas juga tertulis di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, bahwa dalam kehidupan sosial politik dan kemasyarakatan di lndonesia, kepala keluarga adalah suami atau laki-laki.

Berpijak dari itulah, keberadaan perempuan sebagai kepala keluarga tidak sepenuhnya diakui baik dalam sistem hukum yang berlaku, maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Akibatnya perempuan kepala keluarga menghadapi diskriminasi hak dalam kehidupan sosial politiknya.

Rabu, 28 September 2016

Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan

Secara kultural perempuan memegang peranan penting, baik di keluarga maupun di masyarakat. Perempuan banyak terlibat dalam aktivitas ekonomi seperti warungan, kerajinan, perdagangan, dan berbagai usaha lainnya. Mayoritas dari mereka mempunyai usaha dengan skala yang sangat kecil. Sebagai anggota keluarga, perempuan menjadi pengatur keuangan keluarga, pendidik anak, sekaligus pencari nafkah bersama suaminya.

Gambaran di atas diungkapkan dalam data statistik yang dikeluarkan oleh BPS secara umum memperlihatkan bahwa di sektor lapangan pekerjaan utama (primer) di pedesaan, keterlibatan perempuan bukanlah beban atau hambatan dalam pembangunan, melainkan justru menjadi salah satu potensi dan asset dalam pembangunan. Bahkan dari 46 juta usaha mikro, kecil dan menengah, diketahui bahwa 60% pengelolanya dilakukan oleh kaum perempuan. Dengan jumlah yang cukup banyak ini, peran perempuan pengusaha menjadi cukup besar bagi ketahanan ekonomi, karena mampu menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa dengan harga murah serta mengatasi masalah kemiskinan. Oleh sebab itu, mereka perlu dikuatkan usahanya dengan cara berkelompok yang kemudian kelompok-kelompok tersebut didorong untuk membentuk sebuah jaringan.

Jumat, 31 Juli 2015

Mampukah UU Desa Berdayakan Masyarakat Desa?

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setelah tujuh tahun dibahas di DPR, RUU Desa akhirnya disahkan menjadi UU di rapat Paripurna DPR, pada tanggal 18 Desember 2013 lalu. Terkait dengan pengesahan tersebut, pemerintah perlu melakukan persiapan agar desa mampu melaksanakan UU itu secara benar. Seperti diketahui, dengan berlakunya UU Desa ini, maka sekitar 73 ribu desa akan mendapat alokasi anggaran sebesar 10 persen dari APBN atau sebesar 48,7 triliun dari dana transfer ke daerah. Apabila ditambah 10 persen dari APBD maka setiap desa akan mendapat pendapatan sekitar 1 miliar per desa. Alokasi ini disesuaikan dengan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi infrastruktur, dan luas wilayah. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat 1-4 dalam UU Desa tersebut.

Perekonomian desa diharapkan dapat terus berkembang dengan pengesahan UU Desa ini. Pusat-pusat ekonomi baru berbasis desa diyakini dapat turut meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan mendongkrak perekonomian nasional ke depannya. Selain itu, kehadiran UU Desa diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang sering muncul, misalnya: kelangkaan pasokan barang, pengangguran, dan tingginya arus urbanisasi. Harapannya, setiap desa dapat mengembangkan produk-produk berbasis potensi lokal, sehingga harga-harga komoditas akan dapat dikendalikan. Hal lain yang penting dari UU Desa ini adalah mendorong desa-desa berbasis agraris menuju industri berbasis desa, salah satuya dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun yang terpenting, proses transformasi menuju ‘industrialisasi desa’ tidak boleh menghancurkan lingkungan dan kearifan lokal yang dimiliki oleh desa.

Senin, 22 September 2014

Pendidikan Pendamping Bisnis Mikro

Saat ini jumlah pengusaha usaha mikro tidak terlalu banyak bila dibandingkan dengan jumlah populasi penduduk di Indonesia. Demikian juga jumlah pendamping usaha mikro juga terbatas, tidak sebanding dengan jumlah usaha yang harus didampingi. Dengan asumsi 1 pendamping melayani 100 usaha, maka dibutuhkan 550 ribu pendamping. Jumlah pendamping saat ini masih berkisar di angka 10 ribu. Sangat jauh dari rasio ideal. Keadaan ini tentu berkontribusi pada kuantitas dan kualitas usaha mikro yang ada di Indonesia. Peran pendamping usaha mikro menjadi cukup penting untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas usaha mikro. Kajian tentang pendamping usaha mikro saat ini merupakan kebutuhan mendesak yang harus dilakukan oleh lembaga-lembaga social entrepreneur, sehingga kita mempunyai rumusan yang jelas tentang pendamping usaha mikro itu sendiri. 

Seorang pendamping secara umum memiliki tugas untuk mendampingi dan memberdayakan sasaran program. Dalam konteks pendampingan usaha mikro, maka yang menjadi sasaran program adalah para pengusaha mikro. Pemberdayaan dilakukan dengan menggerakkan potensi untuk mengatasi permasalahan yang mereka hadapi. Kegiatan utama dalam pendampingan adalah berdialog/berdiskusi dengan sasaran program. Dalam kegiatan dialog/diskusi ini, pelaku usaha dan pendamping mengidentifikasi masalah, menganalisa, dan kemudian merencanakan sesuatu kegiatan sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.