Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk dunia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan nasional (SDGs Nasional) hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa. Dalam regulasi ini diatur tentang prioritas penggunaan dana desa pada tahun 2021 yang juga fokus terhadap upaya pencapaian SDGs. Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 ini dilatarbelakangi pemikiran terkait dengan model pembangunan nasional yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan.
Apa itu SDGs Desa?
SDGs Desa merupakan upaya konkret dalam membangun bangsa.
SDGs Desa adalah turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan
atau SDGs Nasional. Tujuannya adalah agar SDGs nasional dapat tercapai
melalui upaya pencapaian SDGs desa secara terpadu.
SDGs Desa sejalan dengan RPJMN yang ditetapkan oleh pemerintah, serta juga mengadaptasi pada SDGs global yang merupakan kesepakatan dunia. Ini menunjukkan pada dunia perihal komitmen Indonesia dalam mencapai tujuan SDGs
Dengan adanya pembangunan terfokus berdasarkan SDGs Desa maka diharapkan mampu memberi hasil berupa arah perencanaan pembangunan desa yang berbasis kondisi faktual (evidence) di desa tersebut. Serta kedua, memudahkan intervensi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/kota) dan swasta untuk mendukung pembangunan desa.
18 Tujuan SDGs Desa
Tambahan satu poin ini indikatornya kegiatan tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Jadi kita ingin agar kelembagaan budaya yang bagus itu dipertahankan. Dengan demikian, poin ke-18 ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.
Sehubungan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membagi sembilan tipe desa yang sesuai dengan SDGs desa, yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan. Kemudian desa peduli lingkungan hidup, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap budaya, dan desa Pancasila.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDGs Desa yang ingin dicapai dalam 10 tahun ke depan.
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Desa berkesetaraan gender
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastruktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
- Ekosistem laut desa
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Pada pelaksanaan hingga tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDGs Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memberikan panduan untuk mencapai tujuan yang dipilih, misalnya desa tanpa kemiskinan dan kelaparan. Dengan demikian pemangku desa dan warga dapat lebih mudah membayangkan arah kegiatan untuk mencapai tujuan pembangunan dan juga bagaimana pemanfaatan efektif dana desa guna mendukung upaya pencapaian tujuan yang dimaksud.
Kontribusi SDGs Desa pada Pencapaian SDGs Nasional
SDGs Desa telah berkontribusi sebesar 74 persen terhadap
pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Angka 74 persen
tersebut diperoleh berdasarkan aspek kewilayahan dan aspek
kewarganegaraan. Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah
Indonesia adalah wilayah desa. Sebanyak 12 dari 18 tujuan SDGs Desa
berkaitan erat dengan kewilayahan desa, khususnya pada tujuan 7 sampai
18 yang berkaitan erat dengan kewilayahan desa.
Selain itu dari aspek kewargaan, 43 persen penduduk Indonesia ada di desa dan 6 tujuan SDGs berkaitan erat dengan warga desa. Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan.
SDGs Desa jadi Prioritas Dana Desa
Berdasarkan amanat dari Presiden Joko Widodo, Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim, menyebut
dana desa tahun depan agar dapat dirasakan oleh seluruh warga desa,
hingga golongan terbawah. Hal itu disebutnya bahwa dana desa sebelumnya
disinyalir masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga utamanya golongan
terbawah. Oleh karena itulah SDGs Desa ini diharapkan sebagai acuan
untuk pembangunan desa tahun 2020-2024 dan akan masuk dalam prioritas
penggunaan dana desa pada tahun 2021.
Permendesa PDTT mengenai SDGs Desa menjadi dasar 74.953 desa di Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. Sebesar 72 triliun rupiah dana desa akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa. Terkait dengan itu, ada tiga fokus anggaran dana desa tahun depan, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, yang terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes/ BUMDesma, penyediaan listrik desa, dan ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.
Kemudian yang ketiga, prioritas dana desa tahun 2021,adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman COVID-19. Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs. Adapun penggunaan dana desa 2021 akan menggunakan mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lalu dikerjakan secara swakelola dan digunakan untuk pembiayaan permodalan BUMDes atau BUMDesma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar