Tampilkan postingan dengan label Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Februari 2021

“Kelentingan” Perempuan Sektor Informal di Masa Pandemi


"Usaha saya sabun langis. Ia merupakan produk olahan minyak jelantah yang diolah menjadi sabun cuci ramah lingkungan. Selama ini saya jual dari mulut ke mulut saja. Kini, saya pasang melalui on line. Nggak kebayang sebelumnya sih. Dengan bantuan pedamping, produk saya ada di Tokopedia. Sekarang, saya mampu mengunggah produk, meningkatkan promosi sampai mengelola pesanan”, ungkap Yomi Windi Asni, warga Bantul, Yogyakarta. Ia menjadi bagian program kerjasama Tokopedia, Coca-Cola Foundation Indonesia (CCFI) dan Asosiasi Perempuan Pengusaha Usaha Kecil (ASPPUK) melalui Program Perempuan Wirausaha Tangguh dan Kreatif.

Pengalaman senada, Monita, perempuan muda kab. Maros, Sulawesi Salatan, mengembangkan pembibitan jamur, sesuai keahliannya sebagai mahasiswa biologi. Pandemi ini mendorongnya untuk jeli membaca pasar dan mengembangkan produk. “Anak muda tertantang dengan kondisi pandemi. Pasar yang tidak normal menjadi tes nyata produk yang sedang dikembangkan. Begitu pasar menurun, saya cepat mengganti bisnis. Yang penting coba saja…”, ungkapnya pada penulis. Kini, anak muda berduyun-duyun menciptakan kerja. Hasil survei kewirausahaan -sebelum Cofid-19- dalam “The Asia Pasicif Entreprenership Insight survey 2019” oleh Herbalife menyebutkan tujuh dari sepuluh (71%) anak muda berkeinginan memiliki usaha. Monita reprentasi perempuan muda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang dimentor ASPPUK, melalui program “Empowering Youth For Works”, bekerjasama OXFAM.

Covid-19 menimpa kehidupan kita selama sembilan bulan. Kondisi ini memberi pelajaran penting bagi kehidupan perempuan pelaku usaha mikro atau dikenal sektor informal. Seringkali pandemi memaksa keadaan untuk berubah. Bila tidak, secepatnya akan tergilas. Itulah yang kini dialami perempuan pelaku sektor informal terhadap berbagai tantangan baik teknis dan kultural termasuk ketidakadilan gender. Secara umum, persoalan perempuan pelaku sektor informal berat. Bila sebelum pandemi, mereka menjalankan beban usaha dan tugas rumah tangga sekaligus, kini saat PSBB (pembatasan berskala besar) diberlakukan, bebannya bertambah. Karena di masyarakat patriarkhal, meski perempuan telah menjalankan aktifitas ekonomi, tugas domistik tak berkurang. Pasangan suami sulit berbagi tugas dengannya.

Rabu, 26 Februari 2020

Peran Perempuan dalam Mengurangi KDRT dan Kekerasan Terhadap Kaumnya


Sejak tahun 2010, YSKK bersama kader perempuan di Kabupaten Gunungkidul telah menginisiasi TIFA (Tim Informasi dan Advokasi) dan TAPA (Tim Advokasi Perempuan dan Anak) di 8 desa yang tersebar di 5 wilayah, yaitu: Kec. Karangmojo (Desa Ngawis dan Karangmojo), Kec. Ngawen (Desa Sambirejo dan Watusigar), Kec. Semin (Desa Semin dan Kalitekuk), Kec. Nglipar (Desa Natah), dan  Kec. Tanjungsari (Desa Kemiri). Inisiasi ini sebagai jawaban atas tingginya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Gunungkidul, utamanya di desa-desa dampingan YSKK tersebut.

Sampai saat ini (tahun 2020), berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh YSKK bersama Kedutaan Jepang (selaku donor program) pada tanggal 4-5 Februari 2020 lalu, dapat diindikasikan bahwa TIFA-TAPA tersebut mayoritas masih aktif. Salah satunya adalah TIFA di Desa Ngawis, Kec. Karangmojo yang menjadi salah satu kelompok yang mampu bertahan dalam memberikan layanan dan pendampingan kepada perempuan yang menjadi korban. Bahkan, TIFA Desa Ngawis juga dijadikan salah satu rujukan oleh instansi terkait (khususnya DP3AKBPMD Kab. Gunungkidul).

Kamis, 29 September 2016

Perempuan Kepala Keluarga Mampukah Berdaya dan Mandiri?

Pada tahun 2013, Biro Pusat Statistik (BPS) memperkirakan terdapat 65 juta keluarga di lndonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 14% (9 juta) dikepalai oleh perempuan. BPS telah mengkualifikasikan bahwa orang yang dapat disebut sebagai kepala keluarga yakni orang yang dalam kenyataannya bertanggungjawab atas kebutuhan sehari-hari dalam sebuah rumah tangga atau orang yang dianggap sebagai kepala keluarga.

Nilai sosial budaya masyarakat, umumnya masih menempatkan perempuan dalam posisi sub-ordinat. Sebagaimana secara tegas juga tertulis di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, bahwa dalam kehidupan sosial politik dan kemasyarakatan di lndonesia, kepala keluarga adalah suami atau laki-laki.

Berpijak dari itulah, keberadaan perempuan sebagai kepala keluarga tidak sepenuhnya diakui baik dalam sistem hukum yang berlaku, maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Akibatnya perempuan kepala keluarga menghadapi diskriminasi hak dalam kehidupan sosial politiknya.