Kamis, 29 September 2016

Sinergitas JARPUK dengan SKPD Tingkat Kabupaten Program Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP)

Pembangunan yang responsif gender dihadirkan sebagai perspektif dalam pemberdayaan perempuan dan ekonomi, khususnya di pedesaan. Perspektif  gender menjadi penting bagi perempuan dalam melakukan pengembangan ekonomi. Tanpa pemahaman gender yang baik, pengembangan ekonomi bagi perempuan kemungkinan tidak akan berdampak pada proses pemberdayaan,tetapi sebaliknya hanya akan mengeksploitasi diri perempuan. Permasalahan perempuan di bidang ekonomi tidak terlepas dari kemiskinan.

Selama ini, upaya-upaya yang dilakukan pemerintah baru sebatas meningkatkan ketrampilan, pemberian modal, akses pasar tetapi persoalan lain belum tersentuh, persoalan lain yang dihadapi perempuan disektor ekonomi mikro adalah model pendekatan program pengentasan kemiskinan lebih banyak terpaku pada forum-forum formal, pengelolaan program belum mengintegrasikan pendidikan, kesehatan, politik dan ekonomi. Masing-masing SKPD berjalan sendiri-sendiri, tidak ada sinergisitas dengan SKPD/stakeholder lokal ditingkat desa/kecamatan, kabupaten maupun provinsi. Jaringan Perempuan Pelaku Usaha Kecil (Jarpuk) di beberapa Kabupaten yang telah dibentuk BP3AKB Provinsi Jawa Tengah bersama Asppuk Wilayah Jawa  selama ini kurang berkembang secara maksimal karena kurangnya dukungan SKPD terkait di tingkat Kabupaten dalam hal penganggaran yang responsif gender untuk mendukung program PPEP secara umum dan program Jarpuk secara khusus.

Perempuan Kepala Keluarga Mampukah Berdaya dan Mandiri?

Pada tahun 2013, Biro Pusat Statistik (BPS) memperkirakan terdapat 65 juta keluarga di lndonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 14% (9 juta) dikepalai oleh perempuan. BPS telah mengkualifikasikan bahwa orang yang dapat disebut sebagai kepala keluarga yakni orang yang dalam kenyataannya bertanggungjawab atas kebutuhan sehari-hari dalam sebuah rumah tangga atau orang yang dianggap sebagai kepala keluarga.

Nilai sosial budaya masyarakat, umumnya masih menempatkan perempuan dalam posisi sub-ordinat. Sebagaimana secara tegas juga tertulis di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, bahwa dalam kehidupan sosial politik dan kemasyarakatan di lndonesia, kepala keluarga adalah suami atau laki-laki.

Berpijak dari itulah, keberadaan perempuan sebagai kepala keluarga tidak sepenuhnya diakui baik dalam sistem hukum yang berlaku, maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Akibatnya perempuan kepala keluarga menghadapi diskriminasi hak dalam kehidupan sosial politiknya.

Rabu, 28 September 2016

Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Berkelanjutan Bagi Kelompok Pelaku Usaha Mikro Provinsi Papua


“Pembangunan yang utuh adalah suatu model pembangunan yang lebih bersifat transformatif, yang menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik secara jasmani dan rohani. Di mana masyarakat tampil sebagai subyek dan obyek dari pembangunan yang ditandai oleh partisipasi secara nyata dalam pembangunan...
(Benny Sweny, S.Sos., Direktur Eksekutif LPKP Provinsi Papua)


Lembaga Pengembangan Keagamaan  Papua (LPKP) Provinsi Papua adalah sebuah lembaga keagamaan yang baru saja terbentuk namun mempunyai peranan yang cukup besar di Tanah Papua. Karena lembaga ini bermitra dengan Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi Papua, untuk bersama-sama mewujudkan visi misi Papua Bangkit, Mandiri, dan Sejahtera di segala aspek kehidupan. LPKP mendapatkan dukungan sumber daya (terutama pendanaan) dari Gubernur Lukas Enembe, S.IP., MH. dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, SE., MM. melalui dukungan kebijakan pengalokasian anggaran dari dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua.

Kebijakan pengelolaan dana Otsus saat ini adalah 80% diperuntukan bagi kabupaten/kota di seluruh wilayah Papua, sedangkan 20% dialokasikan untuk Provinsi Papua, dengan peruntukan untuk pembangunan keagamaan dan pemberdayaan umatnya. Dari anggaran Otsus 20% ini, mengalir pada dua pos, pos yang pertama dikelola untuk para pimpinan lembaga keagamaan di Papua (Protestan, Katolik, Islam, Hindu, dan Budha), serta pos yang satunya dikelola oleh LPKP yang dibentuk atas kebijakan Gubernur Papua.


Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan

Secara kultural perempuan memegang peranan penting, baik di keluarga maupun di masyarakat. Perempuan banyak terlibat dalam aktivitas ekonomi seperti warungan, kerajinan, perdagangan, dan berbagai usaha lainnya. Mayoritas dari mereka mempunyai usaha dengan skala yang sangat kecil. Sebagai anggota keluarga, perempuan menjadi pengatur keuangan keluarga, pendidik anak, sekaligus pencari nafkah bersama suaminya.

Gambaran di atas diungkapkan dalam data statistik yang dikeluarkan oleh BPS secara umum memperlihatkan bahwa di sektor lapangan pekerjaan utama (primer) di pedesaan, keterlibatan perempuan bukanlah beban atau hambatan dalam pembangunan, melainkan justru menjadi salah satu potensi dan asset dalam pembangunan. Bahkan dari 46 juta usaha mikro, kecil dan menengah, diketahui bahwa 60% pengelolanya dilakukan oleh kaum perempuan. Dengan jumlah yang cukup banyak ini, peran perempuan pengusaha menjadi cukup besar bagi ketahanan ekonomi, karena mampu menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa dengan harga murah serta mengatasi masalah kemiskinan. Oleh sebab itu, mereka perlu dikuatkan usahanya dengan cara berkelompok yang kemudian kelompok-kelompok tersebut didorong untuk membentuk sebuah jaringan.

Paradigma Baru Pendidikan Inklusif

Beberapa dasawarsa terakhir, banyak upaya yang dilakukan dunia untuk menciptakan pendidikan universal dalam rangka pemenuhan hak dasar pendidikan bagi semua anak. Pada tahun 1980-an, pertumbuhan pendidikan universal tidak hanya melambat, tetapi di banyak negara bahkan berbalik arah. Diakui bahwa ‘pendidikan untuk semua’ tidak terjadi secara otomatis (Stubbs, 2002:16).

Deklarasi Dunia Jomtien 1990 di Thailand tentang pendidikan untuk semua, mencoba menjawab tantangan yang ada dengan melangkah lebih jauh dari sekedar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dinyatakan bahwa terdapat kesenjangan pendidikan, kelompok tertentu rentan akan diskriminasi dan ekslusi, yaitu anak perempuan, orang miskin, anak jalanan dan anak pekerja, penduduk pedesaan dan daerah terpencil, etnis minoritas dan kelompok-kelompok lainnya termasuk penyandang cacat. Dalam pasal II ayat 5 Jomtien dipertegas bahwa ‘langkah-langkah yang diperlukan perlu diambil untuk memberikan akses ke pendidikan yang sama kepada setiap kategori penyandang cacat sebagai bagian yang integral dari system pendidikan’ (Stubbs, 2002:16).

Instrumen internasional yang mendorong gerakan menuju pendidikan inklusif, terus digulirkan. Tahun 1994 dikeluarkan Pernyataan Salamca dan Kerangka Aksi tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus, yang hingga saat ini masih merupakan dokumen internasional utama tentang prinsip-prinsip dan praktik pendidikan inklusif. Stubbs (2002:17) mengutip beberapa konsep inti inklusi dari pernyataan Salamanca, antara lain: (1) anak-anak memiliki keberagaman yang luas dalam karakteristik dan kebutuhannya, (2) perbedaan itu normal adanya, (3)  sekolah perlu mengakomodasi semua anak, (4) anak penyandang cacat seyogyanya bersekolah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya, (5) partisipasi masyarakat itu sangat penting bagi inklusi, (6) pengajaran yang terpusat pada diri anak merupakan inti dari inklusi, (7) kurikulum yang fleksibel seyogyanya disesuaikan dengan anak, bukan kebalikannya, (8) sekolah inklusif memberikan manfaat untuk semua anak karena membantu menciptakan masyarakat yang inklusif, (9) inklusi meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya pendidikan.

Jumat, 31 Juli 2015

Mampukah UU Desa Berdayakan Masyarakat Desa?

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setelah tujuh tahun dibahas di DPR, RUU Desa akhirnya disahkan menjadi UU di rapat Paripurna DPR, pada tanggal 18 Desember 2013 lalu. Terkait dengan pengesahan tersebut, pemerintah perlu melakukan persiapan agar desa mampu melaksanakan UU itu secara benar. Seperti diketahui, dengan berlakunya UU Desa ini, maka sekitar 73 ribu desa akan mendapat alokasi anggaran sebesar 10 persen dari APBN atau sebesar 48,7 triliun dari dana transfer ke daerah. Apabila ditambah 10 persen dari APBD maka setiap desa akan mendapat pendapatan sekitar 1 miliar per desa. Alokasi ini disesuaikan dengan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi infrastruktur, dan luas wilayah. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat 1-4 dalam UU Desa tersebut.

Perekonomian desa diharapkan dapat terus berkembang dengan pengesahan UU Desa ini. Pusat-pusat ekonomi baru berbasis desa diyakini dapat turut meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan mendongkrak perekonomian nasional ke depannya. Selain itu, kehadiran UU Desa diharapkan dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang sering muncul, misalnya: kelangkaan pasokan barang, pengangguran, dan tingginya arus urbanisasi. Harapannya, setiap desa dapat mengembangkan produk-produk berbasis potensi lokal, sehingga harga-harga komoditas akan dapat dikendalikan. Hal lain yang penting dari UU Desa ini adalah mendorong desa-desa berbasis agraris menuju industri berbasis desa, salah satuya dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun yang terpenting, proses transformasi menuju ‘industrialisasi desa’ tidak boleh menghancurkan lingkungan dan kearifan lokal yang dimiliki oleh desa.

Selasa, 28 Juli 2015

Kedaulatan Pangan Lokal Yang Berkelanjutan

Beberapa tahun terakhir  Indonesia diributkan persoalan impor pangan yang tak berkesudahan. Semenjak terjadi krisis ekonomi pada 1997, kondisi pangan di Indonesia semakin terpuruk. Saat pemerintah menandatangani perjanjian utang dengan IMF yang menyaratkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Indonesia, salah satunya adalah impor bahan pangan, dampaknya semakin nyata terutama semakin besarnya ketergantungan pada bahan pangan impor. Bahkan, beras yang katanya merupakan menu wajib masyarakat Indonesia pun telah terintimidasi dengan produk beras impor.

Di sisi lain, petani harus terus berjuang keras melawan derasnya arus bahan pangan impor tanpa ada mekanisme pengaman yang kuat dari pemerintah. Inilah titik balik kehancuran pangan di Indonesia. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia berada di bawah tekanan global yang cukup besar, dengan aturan perdagangan internasional yang tidak adil. Tentulah situasi ini berimbas di level daerah di mana petani sangat tergantung pada kebijakan pemerintah, tak ketinggalan juga terjadi di wilayah Jawa Tengah. Menilik perkembangan produksi pertanian di Jawa Tengah saat ini, yang secara statistik mampu mencukupi kebutuhan pangan masyarakat (utamanya beras), yang bahkan mampu berkontribusi terhadap produksi beras nasional, semestinya krisis pangan tidak terjadi di Jawa Tengah. Namun, fakta berbicara sebaliknya. Tingkat kerawanan pangan di Jawa Tengah cukup mengkhawatirkan.