Rabu, 28 September 2016

Paradigma Baru Pendidikan Inklusif

Beberapa dasawarsa terakhir, banyak upaya yang dilakukan dunia untuk menciptakan pendidikan universal dalam rangka pemenuhan hak dasar pendidikan bagi semua anak. Pada tahun 1980-an, pertumbuhan pendidikan universal tidak hanya melambat, tetapi di banyak negara bahkan berbalik arah. Diakui bahwa ‘pendidikan untuk semua’ tidak terjadi secara otomatis (Stubbs, 2002:16).

Deklarasi Dunia Jomtien 1990 di Thailand tentang pendidikan untuk semua, mencoba menjawab tantangan yang ada dengan melangkah lebih jauh dari sekedar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dinyatakan bahwa terdapat kesenjangan pendidikan, kelompok tertentu rentan akan diskriminasi dan ekslusi, yaitu anak perempuan, orang miskin, anak jalanan dan anak pekerja, penduduk pedesaan dan daerah terpencil, etnis minoritas dan kelompok-kelompok lainnya termasuk penyandang cacat. Dalam pasal II ayat 5 Jomtien dipertegas bahwa ‘langkah-langkah yang diperlukan perlu diambil untuk memberikan akses ke pendidikan yang sama kepada setiap kategori penyandang cacat sebagai bagian yang integral dari system pendidikan’ (Stubbs, 2002:16).

Instrumen internasional yang mendorong gerakan menuju pendidikan inklusif, terus digulirkan. Tahun 1994 dikeluarkan Pernyataan Salamca dan Kerangka Aksi tentang Pendidikan Kebutuhan Khusus, yang hingga saat ini masih merupakan dokumen internasional utama tentang prinsip-prinsip dan praktik pendidikan inklusif. Stubbs (2002:17) mengutip beberapa konsep inti inklusi dari pernyataan Salamanca, antara lain: (1) anak-anak memiliki keberagaman yang luas dalam karakteristik dan kebutuhannya, (2) perbedaan itu normal adanya, (3)  sekolah perlu mengakomodasi semua anak, (4) anak penyandang cacat seyogyanya bersekolah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya, (5) partisipasi masyarakat itu sangat penting bagi inklusi, (6) pengajaran yang terpusat pada diri anak merupakan inti dari inklusi, (7) kurikulum yang fleksibel seyogyanya disesuaikan dengan anak, bukan kebalikannya, (8) sekolah inklusif memberikan manfaat untuk semua anak karena membantu menciptakan masyarakat yang inklusif, (9) inklusi meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya pendidikan.

Penegasan Salamanca tersebut memberikan landasan yang kuat terhadap gerakan menuju pendidikan inklusif, termasuk di Indonesia. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 2 ‘Sekolah regular dengan orientasi inklusif merupakan cara yang paling efektif untuk memerangi sikap diskriminatif, menciptakan masyarakat yang terbuka, membangun suatu masyarakat inklusif  dan mencapai pendidikan untuk semua; lebih dari itu sekolah inklusif memberikan pendidikan yang efektif kepada mayoritas anak dan meningkatkan efisiensi  sehingga menekan biaya untuk keseluruhan sistem pendidikan’. 

Faktor Yang Berpengaruh

Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan keberlangsungan pendidikan inklusif. Menurut laporan seminar Agra dalam Stubbs (2002:129-130), ditegaskan bahwa keberhasilan pendidikan inklusif tergantung pada cara pandang. Ada dua cara pandang yang melahirkan sistem pendidikan yang berbeda bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Cara pandang pertama menganggap ‘child as problem’. Akibat dari pandangan ini, maka anak tersebut dianggap (1) does not respond, cannot learn, (2) has special needs, (3) needs special equipment, (4) cannot get to school, (5) he/she is different from other children, (6) needs special environment, and (7) needs special teachers. Cara pandang seperti inilah yang memengaruhi kinerja Kepala Sekolah dan Guru dalam implementasi pendidikan inklusif. Mereka berpandangan bahwa tempat pendidikan yang cocok bagi anak berkebutuhan khusus adalah di sekolah khusus, karena itu ketika  mereka harus diterima di sekolah regular, pihak sekolah merasa mendapat beban baru dan pesimis dapat menangani pendidikannya secara optimal.

Cara pandang kedua adalah apa yang disebut ‘Education system as problem’. Pandangan ini menganggap bahwa persoalan keberhasilan pendidikan tidak tergantung pada faktor ‘anak’, akan tetapi faktor sistem pendidikan yang digunakan. Jika pendidikan untuk semua belum berhasil mencapai hasil yang optimal, maka sistemnya yang harus diperbaiki. Implikasinya adalah harus ada perubahan cara pandang guru, modifikasi kurikulum dan pembelajaran, modifikasi sistem penilaian, penyediaan lingkungan yang aksesibel, pelibatan orangtua, pelatihan bagi kepala sekolah dan guru yang berkelanjutan.

Implikasi dari pergeseran paradigma pendidikan ABK, maka sistem pendidikan ABK bergeser dari sistem segregatif ke sistem integratif dan inklusif. Sistem segregasi adalah sebuah sistem pendidikan yang memisahkan ABK dari komunitas ‘normal’, mereka dilayani berdasarkan jenis kelainannya dalam satu atau beberapa unit sekolah khusus untuk satu atau beberapa jenis kelainan. Sistem integratif atau terpadu adalah sistem sekolah reguler yang memberikan kesempatan kepada ABK untuk mengikuti pendidikan bersama-sama dengan anak-anak sebaya yang lain bagi yang memungkinkan. Sistem ini mengutamakan terjadinya integrasi fisik dan sosial antara ABK dan non ABK. Sistem integratif mengharuskan siswa ABK menyesuaikan dengan tuntutan sekolah. Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak tanpa kecuali (ABK dan non ABK) untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler sesuai dengan potensi, hambatan dan kebutuhan khusus peserta didik. Sistem ini mengutamakan terjadinya integrasi fisik, sosial dan akademik bagi semua anak, dan mengharuskan sekolah menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pendidikan ABK menemukan banyak bukti baru bahwa ABK dengan berbagai hambatan fisik dan/atau intelektualnya, mereka mampu mengikuti pendidikan di sekolah-sekolah reguler setelah guru dan sumber daya lain di sekolah, kurikulum, dan pembelajaran didesain khusus sehingga memungkinkan setiap individu mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing (Yi Ding, 2006:9). Temuan semacam ini memperjelas bahwa paradigma inklusif dapat mengatasi hambatan pendidikan bagi ABK, dan sekaligus mempertegas bahwa pendekatan segregatif bukan satu-satunya solusi dalam memenuhi kebutuhan dan mengatasi hambatan pendidikan bagi ABK.


Regulasi Pendidikan Inklusi

Di Indonesia ada beberapa regulasi yang dapat dijadikan rujukan dalam mengembangkan pendidikan inklusif. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional antara lain menjelaskan: Pasal 5 ayat (1): ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. Ayat (2): ‘Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus’. Pendidikan khusus dapat diselenggarakan di sekolah khusus atau di sekolah reguler secara inklusif (lihat Penjelasan Pasal 15). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, disebutkan bahwa, Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (pasal 1).

Dengan berbagai regulasi yang ada, jumlah sekolah inklusif di Indonesia terus mengalami perkembangan, sampai dengan tahun 2014 telah mencapai lebih dari 2100 sekolah inklusif (Kemendikbud, 2013). Namun demikian kondisi ini belum dinilai maju dibanding dengan perkembangan pendidikan inklusif di beberapa negara. Hasil penilaian UNESCO tahun 2009 menemukan bahwa pada awalnya dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, tahun 2007 Indonesia menduduki ranking 58 dari 130 negara. Tetapi karena berbagai faktor, terutama kurangnya komitmen dan dukungan pemerintah, sehingga implementasinya belum menasional dan menyeluruh. Ranking tersebut terus mengalami kemerosotan menjadi ranking 63 pada tahun 2008 dan ranking 71 pada tahun 2009 (Kompas.com, 30 November 2009).

Menyadari keterbelakangan Indonesia dalam pendidikan inklusif, Pemerintah dalam tiga tahun terakhir melakukan gerakan masiv pembudayaan pendidikan inklusif melalui provinsi dan kabupaten/kota, serta Perguruan Tinggi (PT). Sampai tahun 2014, sudah lebih dari 50 kab/kota dan 6 provinsi, serta 5 PTN yang mendeklarasikan sebagai Provinsi, Kab/Kota dan PT yang peduli terhadap pendidikan Inklusif. Gerakan masiv ini diharapkan dapat mendorong lahirnya budaya pendidikan inklusif menuju masyarakat dan bangsa yang inklusif. 

Apa yang harus dilakukan?

Pemahaman terhadap pendidikan inklusif di kalangan warga sekolah harus diluruskan. Implementasi pendidikan inklusif tidak boleh difahami hanya sekedar memberikan tempat dan ruang bagi penyandang cacat di sekolah regular karena memenuhi tuntutan dunia. Pendidikan inklusif seharusnya difahami sebagai sebuah sistem pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu dan inovasi pendidikan dalam arti luas. Ketika konsep pendidikan inklusif difahami sebagai sistem pendidikan yang berorientasi pada mutu dan inovasi pendidikan maka pendidkan inklusif menjadi tugas dan tanggung jawab serta kebutuhan bersama. Kepala Sekolah, Guru, orangtua, dan masyarakat seharusnya terpanggil untuk mendukung dan menyukseskan gerakan pendidikan inklusif. Kuncinya adalah kepala sekolah dan guru. Selama Kepala Sekolah dan Guru masih bersikap skeptis dan pesimis terhadap pendidikan inklusif, maka mustahil pendidikan inklusif dapat berkembang dan berlangsung dengan baik di sekolah tersebut. Untuk mengubah cara pandang kepala sekolah dan guru dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Berikut ini mungkin dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut: (1) Meluruskan persepsi tentang pendidikan inklusif. Prinsip utama dalam pendidikan inklusif adalah pelayanan kepada semua anak sesuai dengan potensi, hambatan dan kebutuhannya. Dengan prinsip ini maka semua anak dengan kondisi apapun akan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, yang pada gilirannya dapat meningkatkan mutu sekolah. (2) Pelatihan berkelanjutan. Kepala sekolah dan guru perlu diberikan pembekalan melalui pelatihan yang berkelanjutan tentang bagaimana menyiapkan, merencanakan, mengelola, mengevaluasi dan mengembangkan pendidikan inklusif. Banyak hal teknis yang harus dimengerti dan dilaksanakan kepala sekolah dan guru dalam implementasi pendidikan inklusif. Pelatihan manajemen dan teknis layanan pendidikan di sekolah inklusif perlu diberikan kepada mereka secara berkelanjutan. (3) Pengalaman ‘best practices’. Kepala sekolah dan guru perlu melihat secara langsung praktik terbaik dalam pendidikan inklusif di sekolah-sekolah yang telah menerapkan pendidikan inklusif. Melalui observasi dan dialog dengan sekolah lain, akan muncul keyakinan baru bahwa mengelola sekolah inklusif, bukan hal yang sulit, melainkan sebuah tantangan menuju pendidikan yang lebih bermutu. (4) Pengembangan sekolah model. Pemerintah perlu mengembangkan banyak sekolah inklusif model di setiap daerah. Melalui sekolah model, dapat dijadikan percontohan bagi sekolah lain yang akan mengembangkan pendidikan inklusif. Semoga bermanfaat.


Penulis: Drs. Munawir Yusuf, M.Psi., Dosen PLB FKIP UNS Surakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar