Selasa, 13 Mei 2014

Sudah Ramahkah Sekolah Anak Anda?

Anak adalah kehidupan,
mereka sekedar lahir melaluimu tetapi bukan berasal darimu,
walaupun bersamamu tetapi bukan milikmu.
Curahkan kasih sayang tetapi bukan memaksakan pikiranmu,
karena mereka dikaruniai pikirannya sendiri.

Berikan rumah untuk raganya, tetapi tidak jiwanya, karena
jiwanya milik masa mendatang, yang tak bisa kau datangi
bahkan dalam mimpi sekalipun.

Bisa saja mereka mirip dirimu, tetapi jangan pernah
menuntut mereka jadi seperti sepertimu.
Sebab kehidupan itu menuju ke depan, dan
tidak tenggelam di masa lampau.
........................................................................................................


Sekolah Ramah Anak, Sekolah KehidupanSepenggal kutipan di atas adalah salah satu karya Kahlil Gibran berjudul “Anakmu Bukan Anakmu” yang cukup menyentil relung sanubari kita, baik yang menyandang status orang tua maupun sebagai seorang pendidik. Kutipan tersebut seakan ingin meneguhkan kembali bahwa peran kita dalam proses perkembangan seorang anak hanyalah sebagai pemegang amanah Tuhan YME semata. Di dalam kontek ini peran orang tua dan guru secara universal hanya ada dua yaitu membantu (guide) dan mengarahkan (direct). Siapa pun tidak berhak ‘mengotori’ pikiran dan jiwa anak, karena mereka mempunyai hak penuh atas pemikiran dan perkembangan jiwa bagi masa depannya sendiri. Anak-anak selama proses tumbuh kembangnya, mempunyai perkembangan yang tidak statis, melainkan dinamis. Sehingga, proses pendidikan dan pengembangan yang akan diberikan kepada mereka haruslah disesuaikan dengan keadaan kejiwaan masing-masing pada masa perkembangannya.

Hal ini sejalan dengan Hak Anak, yang merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana yang termuat dalam UUD 1945 maupun Konvensi Hak-Hak Anak PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia ke dalam Keppres No.36/1990, bahwa pemenuhan hak-hak anak harus mencakup empat prinsip: (a) non diskrimisasi, (b) kepentingan terbaik untuk anak, (c) hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta (d) menghargai pendapat anak. Namun dalam tataran riil, di Indonesia khususnya, pelaksanaan keempat prinsip hak anak ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Termasuk di lembaga pendidikan formal (sekolah), di mana lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk belajar tentang kehidupan.

Aturan tersebut merupakan sebuah legitimasi bagi setiap anak untuk memiliki hak yang sama terkait proses pengembangan kemampuannya di sebuah lembaga pendidikan formal atau sekolah. Optimalisasi perkembangan anak dan pemenuhan karakteristik anak sebagai individu yang unik, yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang berbeda, dapat dilakukan melalui berbagai upaya, misalnya dengan memberikan rangsangan-rangsangan, dorongan-dorongan, dan dukungan kepada anak, yang pastinya harus disesuaikan dengan usia dan perkembangannya.

Sekolah momok yang menakutkan
Sekolah yang seharusnya menjadi sebuah wadah bagi proses pendidikan dan pengembangan anak didik, dewasa ini menjelma menjadi momok yang menakutkan bagi kebanyakan anak didiknya. Pasalnya, banyak terjadi kasus-kasus yang menghambat proses perkembangan peserta didik, bahkan terkadang memandhegkannya, seperti: kekerasan/bullying, pelecehan seksual, diskriminasi jender, pelanggaran aturan sekolah, dan berbagai tindak pidana lainnya. Misalnya dalam lima tahun terakhir di Jakarta (2007-2012), terjadi kasus bullying mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Pelaku kekerasan terjadi antarsiswa, mulai dari kekerasan fisik sampai tingkatan sekadar olok-olok. Ketika anak-anak melakukan olok-olok bisa mengarah ke arah kekerasan fisik/bullying.

Kasus besar di tahun 2007, siswa kelas I SMA PL, BAS (18), dianiaya oleh seniornya hingga terluka fisik dan mental. Disusul kasus lima siswa SMAN 34 yang terpaksa dikeluarkan dari sekolah dan diseret ke pengadilan karena menganiaya adik kelasnya. Tahun 2009, kasus bullying di SMAN 82 juga dibawa ke ranah hukum. Sedang di akhir tahun 2011, giliran AYF dianiaya seniornya di Universitas Al Azhar hingga tewas. Kasus terbaru, terjadi di awal tahun 2012 ini, di Depok, Amn (12) menikam Syaiful (11), salah seorang teman sekelasnya.

Pelecehan seksual dan diskriminasi jender antara siswa perempuan dan laki-laki juga masih terjadi di sekolah-sekolah. Berdasarkan hasil temuan survei pengaduan bidang pendidikan Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan Jawa Timur yang bekerjasama dengan United States Agency for International Development (USAID) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Survei yang dilaksanakan Maret 2012 lalu, melibatkan 6.551 responden yakni siswa dan wali murid dari 20 sekolah mitra, yakni dua sekolah menengah pertama negeri, satu madrasah ibtidaiyah negeri, dan sisanya sekolah dasar negeri. Ada 1.376 pengaduan mengenai pelecehan seksual antara murid terhadap murid dan guru terhadap murid. Pelecehan ini berupa memegang bagian tubuh yang saru (tabu), atau menyingkap rok, atau menyenggol tapi tidak minta maaf. Selain itu, ada 1.388 laporan mengenai perlakuan berbeda (diskriminatif) antara siswa lelaki dan perempuan di sekolah, serta 3.395 pengaduan untuk kekerasan di sekolah.

Selain itu, dalam proses pendidikan di sekolah banyak didapati anak didik yang masih melakukan pelanggaran aturan sekolah. Pelanggaran aturan sekolah yang dilakukan terentang dari pelangaran aturan sekolah yang dianggap ringan hingga tindakan yang sudah mengarah pada perilaku tindak pidana. Misalnya, datang terlambat, meninggalkan mata pelajaran (bolos), tidak datang ke sekolah (alpha), mencoret-coret dinding/meja/bangku, menggunakan pakaian seragam sekolah tidak sesuai aturan, berambut panjang, membawa HP, membawa rokok, membawa benda-benda tajam yang membahayakan, melakukan tindakan kriminal (mencuri, terlibat genk motor), membawa atau menggunakan narkoba, membawa buku porno dan melakukan perilaku seksual bebas.

Ibarat gunung es, kasus-kasus yang terungkap di atas hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak kasus yang masih tenggelam di bawah permukaan. Jika tidak segera dicarikan solusinya akan menjadi sebuah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Jika ini terjadi, maka bukan tidak mungkin akan mengakibatkan terputusnya sebuah generasi (lost generation) dalam sejarah kehidupan bangsa ini. Penyelesaiannya haruslah menjadi tanggungjawab bersama serta mendapatkan dukungan dan kerjasama multipihak. Karena hanya dengan saling menyalahkan dan lempar tanggungjawab saja di antara pihak yang satu dengan lainnya, akan semakin memperkeruh suasana dengan memicu munculnya permasalahan-permasalahan baru.

Menggagas Sekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah adalah institusi yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang  beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi, kreatif, disiplin, bertanggung jawab, serta menunjukkan karakter diri sebagai warga masyarakat, warga Negara dan bangsa.

Sekolah harus dapat menciptakan suasana yang kondusif agar anak didik merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar tercipta suasana kondusif tersebut, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama: Pertama. Perencanaan program sekolah yang sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu, tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya. Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap berbagai kegiatan yang diprogramkan, namun sesuai dengan kebutuhan anak.

Kedua. Lingkungan sekolah yang mendukung. Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya. Di samping itu, penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Ketiga. Aspek sarana-prasarana yang memadai, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak didik. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak. Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah.

Sekolah juga perlu melakukan penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan  menyenangkan. Di samping itu, Sekolah juga harus menjamin hak partisipasi anak.  Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada dirinya.

Sekolah yang ramah anak merupakan institusi yang mengenal dan menghargai hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, kesempatan bermain dan bersenang, melindungi dari kekerasan dan pelecehan, dapat mengungkapkan pandangan secara bebas, dan berperan serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka. Sekolah juga menanamkan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, kemajemukan dan menyelesaikan masalah perbedaan tanpa melakukan kekerasan.

Ada 13 kriteria yang diberikan oleh UNICEF, agar sebuah sekolah tergolong ramah anak, yaitu: merefleksikan dan menjalankan hak anak di sekolah; memandang anak dengan utuh, sebagai bagian dari keluarga, sekolah dan komunitas; berpusat pada kemajuan siswa; peka pada perbedaan gender dan ramah pada siswa perempuan; lebih mengutamakan kemajuan kualitas hasil belajar; memberikan pendidikan yang relevan pada kehidupan; fleksibel menyikapi perbedaan; terbuka pada pendidikan inklusi serta menghormati persamaan kesempatan; menunjang kesehatan mental dan fisik anak; menyediakan pendidikan terjangkau dan mudah diakses; menguatkan kapasitas, nilai-nilai, komitmen dan status guru; fokus dan melibatkan keluarga; fokus dan melibatkan lingkungan sekitar sekolah.

Kata kunci untuk mengidentifikasi sekolah ramah anak adalah sekolah harus bisa menerima apapun keadaan anak. Apapun model anak, harus diterima dan diejawantahkan secara beragam. Tidak membeda-bedakan anak dan menganggap bahwa semua anak memiliki hak sama, tidak membanding-bandingkan anak, tidak mengekang ataupun mengkotak-kotakkan anak. Sekolah yang memberikan penghargaan kepada keunikan anak, memberi penghargaan atas keberagaman potensi anak, memberi penghargaan bahwa dunia anak adalah dunia bermain yang di dalamnya ada belajar, memberikan penghargaan bahwa suatu karya anak pasti bermakna dan sekolah yang mengajarkan bahwa anak itu berasal dari Tuhan YME. Sekolah harus mampu menjadi tempat dimana anak-anak merasa diterima dan dipercaya apapun latar belakang ekonomi, kemampuan, bahasa, etnis, atau perbedaan-perbedaan lain. Dan akhirnya, sebuah tempat dimana anak-anak dapat menemukan kesempatan mengembangkan diri semaksimal mungkin.

Pendidikan yang baik merupakan kunci kemajuan suatu bangsa. Hal ini telah ditunjukan oleh bangsa Jepang yang bangkit dari keterpurukannya dari kekalahan perang dengan cara membenahi pendidikannya terlebih dahulu. Dengan semangat cinta tanah air yang besar, mereka mengirim pelajar-pelajar terbaiknya untuk mencari ilmu di Negara maju dan mengembangkannya di tanah air. Hasilnya dalam waktu relatif singkat kemajuan kembali diraih bangsa Jepang. Oleh karena itu, bila Indonesia ingin maju maka kata kuncinya adalah membenahi dunia pendidikan. Salah satunya adalah dengan melahirkan pendidikan yang tidak saja mengutamakan otak, tetapi juga karakter. Pendidikan yang baik tidak saja mampu melahirkan orang-orang pintar, namun mampu melahirkan orang-orang pintar yang bermoral.

Anak-anak adalah pemilik dan pewaris masa depan, tetapi potret kehidupan mereka sangat tragis, karena mereka sering ‘dipaksa’ untuk menerima perlakuan yang salah dari orang dewasa. Anak-anak Indonesia perlu dididik menjadi generasi yang memiliki kualitas fisik, mental-spiritual, kecerdasan dan kepribadian yang sehat dan tangguh. Sehingga ke depannya, impian Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia akan segera terwujud. Semoga. (IS)

[Pemenang II Lomba Penulisan Esai Sekolah Ramah Anak yang diselenggarakan oleh YSKK & Terre Des Hommes Netherlands]
Penulis: Iwan Setiyoko, Pembina Program PDHE BPP YIS Solo, Pegiat di Jaringan Pendidikan Nasional Civil Society Organization Initiative for Education For All (CSOiEFA)


Referensi:
S, Sudjana, 2001. Pendidikan Luar Sekolah. Bandung: Falah Production.
Suyabrata, Sumadi, 1998. Psikologi Pendidikan. Jakarta: Rajawali Press.
Suyanto, Bagong, 2003. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
http://edukasi.kompas.com, diakses 6 Juli 2012.
http://www.beritajatim.com, diakses 6 Juli 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar